Indonesia memerlukan Majelis Etika Teknologi Informatika untuk mengatur masalah-masalah yang menyangkut masalah teknologi informatika. Pernyataan ini disampaikan Akademisi Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo pada Diskusi Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung atas sengketa Nama Domain mustika-ratu.com di Gedung Dewan Pers Selasa (20/5) yang diadakan ICT Watch (Information and Communication Watch) .
Praktisi Hukum TI Hinca IP Pandjaitan, SH, MH menyatakan bahwa kasus domain mustika-ratu.com seharusnya diselesaikan secara hukum perdata. Menurutnya ada beberapa alasan mengapa kasus itu termasuk masalah perdata. Pertama, kepemilikan nama domain hanya bisa dilakukan setelah ada pendaftaran pada Internet Service Provider (ISP). Kedua, setelah pendaftaran diterima dilakukan perjanjian sewa nama domain untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal tersebut berlaku berlaku “siapa cepat dia dapat”. Namun Hinca menambahkan perlunya diperhatikan masalah etika sehingga bagi tidak ada hubungan dengan nama tertentu, sebaiknya tidak memakai nama tersebut sebagai domain di internet. Jika sudah terjadi kesepakatan, “Permasalahannya akan jauh dari pidana”, ujarnya.
Sedangkan praktisi TI lainnya dari Universitas Gajah Mada (UGM), KRMT Roy Suryo Notodprojo, MSi mengatakan kasus tersebut menjadi pidana karena pada saat Tjandra Sugiono mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com tanggal 7 Oktober 1999, ia adalah General Manager Marketing International PT Martina Bertho yang merupakan pesaing PT Mustika Ratu. Sehingga dapat dikatakan kasus ini menjadi kasus pidana karena ada indikasi persaingan bisnis di dalamnya.
Sementara itu, Rudy Satriyo Mukantardjo menjelaskan kasus domain mustika-ratu.com tersebut bisa masuk ke dalam wilayah hukum pidana walaupun berhubungan dengan perdagangan. “Dalam undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tetap ada aturan pidananya,” ujarnya. Dalam kasus mustika—ratu.com, masalah perorangan yang dianggap menyalahi undang-undang karena ada pihak yang merasa dirugikan,dalam hal ini PT Mustika Ratu sehingga terdakwa dianggap melanggar pasal 382 bis KUHP tentang tindak persaingan curang.
Mengenai undang-undang yang mengatur masalah TI, termasuk nama domain, saat ini masih dalam taraf rancangan undang-undang (RUU). RUU ini merupakan gabungan RUU yang dibuat oleh Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran, isinya tentang informasi dan transaksi elektronik. Namun, selama ini sudah ada badan yang mengatur regulasi internet, bersifat non pemerintah, yaitu Indonesian Network Information Center (IDNIC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar