Sabtu, 05 Juni 2010

Pengujian Object Oriented (Pengujian Berorientasi Obyek)

Pengujian Object Oriented (Pengujian Berorientasi Obyek)



Object Oriented Programming (OOP) dapat diartikan beberapa macam antara lain :



- Suatu teknik atau cara untuk membuat program (perangkat lunak) objek.



- Pemrograman yang dibangun dengan cara membungkus (enkapsulasi) komponennya menjadi kelompok data dan fungsi yang dapat mewarisi atribut dan sifat dari komponen lainnya. dan komponen-komponen tersebut dapat berinteraksi satu sama lainnya.



- Pemrograman yang didasarkan pada objek-objek, yaitu suatu unit terkecil dari program yang mengandung data dan fungsi yang bekerja atas objek tersebut.



Perangkat lunak objek merupakan perangkat lunak yang dibangun dari kelas-kelas dan objek-objek yang saling berinteraksi satu sama lainnya. Kelas adalah deskripsi statis dari sesuatu objek-objek yang memiliki karakteristik yang sama. Objek adalah sesuatu yang diinstansiasi dari kelas.



Karakteristik OOP antara lain :



- Abstraksi = Kemampuan sebuah program untuk melewati aspek informasi yang diproses olehnya, yaitu kemampuan untuk memfokus pada inti.



- Enkapsulasi (Pembungkusan) = adalah Variabel dan method dibungkus dalam suatu objek dibungkus agar terlindungi. Dimana Setelah dibungkus, barulah hak akses terhadapnya bisa ditentukan. salah satu contohnya adalah jam tangan. Ini juga penjelasan yang paling mudah dipahami. Inheritance (Pewarisan/Penurunan) = adalah suatu metode pemrograman yang berbasiskan pada objek, secara singkat pengertian dari OOP adalah koleksi objek yang saling berinteraksi dan saling memberikan informasi satu dengan yang lainnya. Dalam Object Oriented terdapat istilah Objek dan kelas yaituObjekObjek adalah sesuatu yang memiliki identitas (informasi tentang dirinya) dan tingkah laku (apa yang dapat dilakukan) contoh objek dalam dunia nyata adalah rumah, sepeda, motor, manusia, hewan dll. Identitas dari suatu objek adalah informasi tentang dirinnya sebagai contoh adalah objek Hewan memiliki indentas berupa nama, jenis, tangan, kaki, mata dll, tingkah laku dari objek hewan adalah berjalan, berlari, tidur dll. Contoh lain adalah tentang jam tangan. Dulu fungsi jam tangan hanya sebagai penunjuk waktu saja, tapi sekarang fungsinya sudah nambah, dari yang bisa nampilin tanggal sampe kalender. Inheritance Jadi, dengan inheriten semua perubahan itu gak ngerubah bulat-bulat objek yang ada, tetapi hanya menambah dan memodifikasi dengan mempertahankan objek (class) awalnya.



- Polymorphism = adalah objek yang memiliki banyak bentuk. Bahasa pemrogramman yang berorientasi objek sejati harus bisa konsisten terhadap sifat yang ada dan telah dideskripsikan diawal ketika program dan data tersebut dibuat di JAVA sifat polimorfisme ini bisa dilihat pada perilaku method, dimana method di JAVA bisa di override. istilah kerennya overridding method analoginya seperti class anjing misalnya dia punya method smell. maka parameter yang diberikan oleh kepada method smell ini bisa berbeda, misalnya saya memberikan parameter kucing pada method smell di class anjing, maka method smell akan memberikan pengembalian menggonggong. Sedangkan ketika saya memberikan parameter makanan pada method smell di class anjing, maka method smell akan memberikan pengembalian makan.



Penerapan di JAVA :



class variable1 {



int x;



int y;



varible1 (int x, int y) { //method dengan parameter list



this.x = x;



this.y = y;



}



variable1 () { //method tanpa parameter list



x = 1;



y = 1;



}



class variableview {



public static void main (String args []){



varable1 a = new variable1 ();



System.out.println(“x=” + a.x + “y=” + a.y);



}



}



Hasil yang akan ditampilkan ketika program diatas dijalankan adalah x = 1 dan y = 1 karena program ini membuktikan sifat polimorfisme yang ada di JAVA, class variableview memanggil method variable1 tanpa parameter, sehingga nilai yang dikembalikan adalah nilai yang ada dimana nilai tersebut berada di method yang tidak memiliki parameter list.



- Reusability = Supaya dapat dipakai dalam banyak aplikasi dan situasi –supaya tidak perlu lagi mengimplementasi ulang, walaupun hanya ada perbedaan sedikit saja dari yang sudah dikerjakan sebelumnya



- Komunikasi antar Objek



Macam-macam bahasa OOP antara lain :



- Bahasa OOP Murni adalah bahasa yang mengharuskan program betul-betul ditulis dari objek-objek saja. Contoh: Eiffel, SmallTalk, Java.



- Bahasa OOP Hybrid adalah bahasa yang masih memungkinkan penulisan program mencampuradukkan objek dengan fungsi dan type lainnya di luar objek. Contoh: C++, PHP, Delphi



- Mengapa OOP dibutuhkan ?



- Sudut pandang pembuatan program selaras dengan realitas dunia nyata.



- Kemudahan pengembangan.



- Analisis ke desain ke implementasi ke pengujian ke perawatan



- Kecepatan pengembangan.



- Peningkatan produktivitas.





Object Oriented Testing



Untuk melakukan testing sistem OO (Object Oriented) yang mencukupi, harus dilakukan tiga hal berikut:



a. definisi testing harus diperluas untuk mencakup teknik penemuan error yang diaplikasikan ke dalam model OOA dan OOD.



b. strategi unit testing akan menjadi kurang berarti dan strategi integrasi harus berubah secara signifikan.



c. disain test case harus bertanggung jawab terhadap karakteristik unik software OO.



Kebenaran Model OOA (Object Oriented Analys) dan OOD (Object Oriented Design)



Notasi dan sintaksis digunakan untuk menggambarkan model analisa dan disain akan sangat terkait dengan metode analisa dan disain tertentu yang digunakan pada proyek.



Karenanya kebenaran sintaksis dinilai berdasarkan pada ketepatan penggunaan simbologi, dan tiap model direview untuk memastikan ketepatan konvensi pemodelan yang akan dirawat.



Selama analisa dan disain, kebenaran simantik harus dinilai berdasarkan pada pemenuhan model terhadap domain masalah yang sebenarnya.



Konsistensi Model OOA dan OOD Konsistensi model OOA dan OOD dinilai dengan memperhatikan hubungan antar entitas dalam model.

Untuk menilai konnsistensi, tiap class dan koneksinya dengan class lain harus diperiksa. Model Class-Responsibility-Colaboration dan diagram hubungan obyek dapat digunakan untuk membantu aktivitas ini. Model CRC berupa kartu berindex, yang tersusun dari nama class, tipe class, karakteristik class, tanggung jawab class (operasi yang ada), dan kolaborator-nya (class-class lain yang mengirim pesan dan yang bergantung pada pemenuhan tanggung jawabnya)



Disain Test Case untuk Software OO



Ada beberapa pendekatan menurut Berard :



- Setiap test case harus secara unik diidentifikasikan dan harus secara explisit diasosiasikan dengan class yang akan ditest.



- Tujuan dari test case harus telah ditentukan.



- Daftar langkah – langkah test harus dibangun dan berisi:



- Daftar dari status object yang akan ditest.



- Daftar dari message dan operasi yang akan diperiksa sebagai konsekuensi dari test case.



- Daftar perkecualian yang mungkin terjadi dari obyek yang dites.



- Daftar kondisi external (perubahan yang terjadi pada lingkungan external yang harus ada pada software agar dapat dites)



- Informasi pendukung yang akan digunakan untuk membantu pemahaman atau pengimplemenntasian dari tes.



Unit Testing dalam Kontek OO



Enkapsulasi menentukan definisi dari class dan obyek.

Unit testing tidak melakukan tes pada tiap modul secara individual, namun unit terkecil yang dites adalah class atau obyek yang di-enkapsulasi.

Dalam OO kita tak dapat melakukan tes operasi tunggal dalam suatu isolasi, tapi harus dalam bagian dari class.



Testing class untuk software OO sama dengan unit testing untuk software konvensional



Tak seperti testing software konvensional, yang cenderung berfokus pada detil algoritma dari modul dan aliran data sepanjang interface modul, testing class untuk software OO ditentukan oleh operasi dari class yang dienkapsulasi dan tingkah laku dari class.



Integration Testing dalam Kontek OO



Karena software OO tidak mempunyai struktur kendali dalam bentuk hirarkhi, strategi integrasi konvennsional (top-down / bottom-up integration) menjadi tak berarti.



Ada 2 strategi untuk testing integrasi dari sistem OO, yaitu:



- Thread-based Testing, mengintegrasikan sekumpulan class yang dibutuhkan dalam merespon satu input atau event terhadap sistem. Tiap thread diintegrasikan dan dites secara individual.



- Used-based Testing, memulai konstruksi dari sistem dengan melakukan testing class-class (disebut independent class) yang menggunakan sangat sedikit (jika ada) class server. Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan testing terhadap dependent class yang menggunakan independent class yang telah dites. Proses testing berlanjut terus hingga keseluruhan sistem selesai dikonstruksikan.



Cluster Testing adalah suatu langkah dalam testing integrasi dalam software OO. Disini, suatu kluster mengkolaborasi class (ditentukan oleh CRC dan model hubungan obyek) diperiksa dengan mendisain test cases yang dapat untuk menemukan error dalam kolaborasi.



Validation Testing dalam Kontek OO



Seperti pada validasi software konvensional, validasi software OO berfokus pada aksi user dan output dari sistem. Test cases dapat diturunkan dari model tingkah laku obyek dan dari diagram alur kejadian (event) yang dibuat sebagai bagian dari OOA.



Re- testing on Inheritance (Regression testing of Classes)



Dalam teori testing ulang, suatu fungsi yang tidak diubah setelah diturunkan, adalah tidak perlu. Fitur class yang sudah ditest perlu ditest ulang pada class yang menurunkannya. Dalam hal ini karakteristik yang sudah ditest sebelumnya kemudian di modifikasi pada turunannya memerlukan test case yang berbeda.

Berapa banyak re- test diperlukan? Jawaban tergantung pada spesifik risk vs economic tradeoff dari subclass yang menurunkan object.



Beberapa superclass mungkin tidak dipengaruhi oleh perubahan dalam class yang diturunkannya.



Random testing



-Identifikasi operasi yang dapat digunakan pada class



-Definisikan constrain yang mungkin terjadi



-Identifikasi minimum test sequence, sequence yang mungkin terjadi definisikan secara minimum dalam sejarahnya



-Jalankan berbagai macam test sequence secara random, terutama class instance yang mempunyai sejarah yang kompleks



Partitioning testing



Menghemat banyak test case yang dibutuhkan oleh class yang banyaknya sama partitioning dalam konvensional software



State based testing



Kategori dan operasi test yang berjalan tergantung pada kemampuan dari class untuk berubah. Masalah yang mungkin terjadi:



-Testing harus dapat memberikan semua report yang ada dan dapat diakses oleh internal state dari object itu sendiri



-Informasi hiding : keadaan ini secara tidak langsung dapat diakses, tetapi dapat diakses jika class itu sudah di public

Sumber:




aimyaya.com/…/testing-pengujian-berorientasi-objek-pada-gls-tsp


Senin, 24 Mei 2010

Metode Pelatihan Sistem

White Box Testing
Pengujian white box (glass box) adalah pengujian yang didasarkan pada pengecekan terhadap detil perancangan, menggunakan struktur kontrol dari desain program secara procedural untuk membagi pengujian ke dalam beberapa kasus pengujian. Penentuan kasus uji disesuaikan dengan struktur system, pengetahuan mengenai program digunakan untuk mengidentifikasikan kasus uji tambahan. Tujuan penggunaan white box untuk menguji semua statement program.

Penggunaan metode pengujian white box dilakukan untuk :
{1} memberikan jaminan bahwa semua jalur independen suatu modul digunakan minimal satu kali,
(2) menggunakan semua keputusan logis untuk semua kondisi true atau false,
(3) mengeksekusi semua perulangan pada batasan nilai dan operasional pada setiap kondisi., dan
(4) menggunakan struktur data internal untuk menjamin validitas
jalur keputusan.

Black Box Testing
Pengujian black box merupakan pendekatan komplementer dari teknik white box, karena pengujian black box diharapkan mampu mengungkap kelas kesalahan yang lebih luas dibandingkan teknik white box. Pengujian black box berfokus pada pengujian persyaratan fungsional perangkat lunak, untuk mendapatkan serangkaian kondisi input yang sesuai dengan persyaratan fungsional suatu program.

Yang Bertanggung Jawab

Teknisi dan System Administrator adalah seseorang yang harus memelihara (maintain) sistem komputer yang berbeda pengoperasian dan penanganannya beserta sarana pendukungnya.
Supervisor / direct personal adalah jabatan yang sangat strategis dalam suatu organisasi. Ia memiliki peran ganda. Di satu sisi ia adalah pemimpin yang harus membimbing, memotivasi dan mengendalikan karyawan. Di sisi lain, ia adalah wakil manajemen yang harus mempertanggungjawabkan semua tugas yang diberikan pada bagiannya. Karena itulah, seorang supervisor dituntut bukan hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga keterampilan hubungan antar manusia. Training ini akan memberikan pengetahuan dan pedoman para supervisor dalam melaksanakan tugasnya.
General Manager atau Manajer umum adalah manajer yang memiliki tanggung jawab seluruh bagian / fungsional pada suatu perusahaan atau organisasi. Manajer umum memimpin beberapa unit bidang fungsi pekerjaan yang mengepalai beberapa atau seluruh manajer fungsional. Pada perusahaan yang berskala kecil mungkin cukup diperlukan satu orang manajer umum, sedangkan pada perusahaan atau organisasi yang berkaliber besar biasanya memiliki beberapa orang manajer umum yang bertanggung-jawab pada area tugas yang berbeda-beda.



User training plan
User training plan adalah pelatihan seluruh tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhanya dalam melakukan sesuatu yang akan dikerjakan meliputi :
• Kelas
• Tutorial

Modul Pelatihan
Modul pelatihan ini akan membantu dalam mempelajari cara menggunakan sebuah perangkat lunak perencanaan/pemodelan meliputi :
• Materi Pelatihan
• Bantuan Pelatihan Computer-based

Topik untuk pelatihan
• Penggunaan System
• Konsep Umum Komputer
• Konsep Sistem Informasi
• Konsep Pengorganisasian
• Manajemen Sistem
• Instalasi Sistem

Metode Pelatihan
Metode pelatihan adalah proses untuk melatih pengguna dalam penggunaan proses bisnis baru dan fitur serta fungsi sistem baru dengan tujuan pengembangan kompetensi untuk menjamin keberhasilan operasional sistem baru. alur atau tata cara untuk menjelaskan mengapa metode pelatihan harus dipilih dengan hati-hati agar sesuai dengan tujuan dari satu sesi dan sesuai dengan profil pelatihan. Metoda pelatihan ini meliputi beberapa bagian seperti :

Resident expert adalah sebuah pelatihan yang membutuhkan tenaga ahli pada suatu bidang.

Computer-aided instruction adalah suatu tehnik pelatihan yang menggunakan instruksi-instruksi terprogram untuk melakukan suatu pelatihan perancangan dan perekaan dengan dibantu oleh computer dengan sistem yang terkomputansi.

Formal courses adalah pelatihan yang dilakukan dengan cara formal yang mencakup muatan proses pembelajaran yang bersifat teori dan diskusi yang dilaksanakan didalam sebuah pelatihan secara formal untuk beberapa orang sekaligus.

Software help components adalah sebuah perangkat lunak yang membantu mengeksekusi instruksi dalam sebuah program kemudian membantu mengambil bentuk instruksi dalam sebuah komponen. Komponen terpadu dalam sistem yang dirancang untuk pelatihan dan troubleshooting sistem.

Tutorials adalah layanan bantuan dalam sebuah pembelajaran untuk membantu kelancaran proses dalam sebuah pelatihan. berisi petunjuk dan latihan untuk pengajaran dan pengembangan kompetensi pengguna dalam penggunaan sistem. Petunjuk latihan dan tutorial ini dapat dilengkapi oleh basis data yang menggunakan data riil.

Interactive training manuals adalah bentuk kombinasi antara pelatihan tutorials dan Computer-aided instruction.

External sources, such as vendors adalah vendor penyedia jasa pelatihan kursus dan bentuk pelatihan lain.

Metodologi Umum Pelaksanaan Proyek Sistem Informasi
Pengembangan sebuah sistem informasi dalam sebuah perusahaan dilakukan dengan pendekatan manajemen proyek (project management). Lepas dari berbagai variasi proyek-proyek teknologi informasi yang ada – seperti pembuatan aplikasi, penerapan perangkat lunak, konstruksi infrastruktur jaringan, dan lain sebagainya – metodologi yang dipergunakan secara umum adalah sama. Setidak-tidaknya ada enam buah tahapan yang harus dilalui: perencanaan, analisa, desain, konstruksi, implementasi, dan pasca implementasi. Masing-masing konsultan atau para praktisi teknologi informasi biasanya memiliki variasinya masing-masing yang secara prinsip tidak lepas dari keenam langkah metodologi di atas.

Minggu, 23 Mei 2010

Globalisasi, Teknologi Informasi dan Perubahan Sosial

Globalisasi : Proses yang Adil?
Globalisasi adalah satu kata yang mungkin paling banyak dibicarakan orang selama lima tahun terakhir ini dengan pemahaman makna yang beragam. Namun, apa yang dipahami dengan istilah globalisasi akhirnya membawa kesadaran bagi manusia, bahwa semua penghuni planet ini saling terkait dan tidak bisa dipisahkan begitu saja satu sama lain walau ada rentang jarak yang secara fisik membentang. Dunia dipandang sebagai satu kesatuan dimana semua manusia di muka bumi ini terhubung satu sama lain dalam jaring-jaring kepentingan yang amat luas.Pembicaraan mengenai globalisasi adalah pembicaraan mengenai topik yang amat luas yang melingkupi aspek mendasar kehidupan manusia dari budaya, politik, ekonomi dan sosial. Globalisasi di bidang ekonomi barangkali kini menjadi kerangka acuan dan sekaligus contoh yang saat ini paling jelas menggambarkan bagaimana sebuah kebijakan global bisa berdampak pada banyak orang di tingkat lokal, sementara wacana globalisasi dalam hal yang lain mungkin tidak begitu mudah diamati secara jelas.
Contoh yang bisa diangkat mungkin adalah perdagangan internasional, kebijakan dana moneter internasional hingga ijin operasi perusahaan multi nasional yang menunjukkan bahwa mata-rantai-dampaknya pada akhirnya akan berakhir pada pelaku ekonomi lokal, baik positif maupun negatif. Desain globalisasi ekonomi sendiri misalnya, memang pada awalnya dinilai beritikad positif, yaitu menaikkan kinerja finansial negara-negara yang dianggap masih terbelakang secara ekonomi dengan melakukan kerjasama perdagangan dan kebijakan industri. Namun, dampak negatifnya ternyata tidak bisa dielakkan ketika penyesuaian kebijakan global itu tidak bisa dilakukan di tingkat lokal. Situasi menang-menang yang ingin dicapai berubah menjadi situasi kalah-menang yang tak terhindarkan bagi pelaku ekonomi lokal. Kasus fenomenal seperti yang tak kunjung usai, penjualan perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah baru-baru ini, atau kasus lain yang nyaris tidak terliput secara luas seperti hilangnya jutaan plasma nuftah di hutan dan Papua Barat, menunjukkan hal itu dengan jelas. Tentu masih ada banyak yang lain.
Maka, tidak heran apabila kemudian sebagian merasa bahwa isu globalisasi berhembus ke arah negatif, yaitu bahwa globalisasi hanya menguntungkan mereka yang sudah lebih dahulu kuat secara ekonomi dan punya infrastruktur untuk melanggengkan dominasi ekonominya, sementara negara yang terbelakang hanya merasakan dampak positif globalisasi yang artifisial, namun sebenarnya tetap ditinggalkan. Sebagian yang lainnya tetap optimis dengan cita-cita hakiki globalisasi dan yakin bahwa tata manusia yang setara di muka bumi ini akan terwujud suatu saat nanti dengan upaya-upaya membangun kebersatuan sebagai sesama penghuni bola-dunia.
Nampaknya, apapun esensi perdebatannya, yang ada di depan mata adalah berjalannya proses globalisasi di hampir segala bidang tanpa bisa dihentikan.
Teknologi Informasi (TI)
Teknologi Informasi (TI) yang kini berkembang amat pesat, tak bisa dipungkiri memberikan kontribusi yang signifikan terhadap seluruh proses globalisasi ini. Mulai dari wahana TI yang paling sederhana berupa perangkat radio dan televisi, hingga internet dan telepon gengam dengan protokol aplikasi tanpa kabel (WAP), informasi mengalir dengan sangat cepat dan menyeruak ruang kesadaran banyak orang.
Perubahan informasi kini tidak lagi ada dalam skala minggu atau hari atau bahkan jam, melainkan sudah berada dalam skala menit dan detik. Perubahan harga saham sebuah perusahaan farmasi di Bursa Efek Jakarta hanya membutuhkan waktu kurang dari sepersepuluh detik untuk diketahui di Surabaya. Indeks nilai tukar dollar yang ditentukan di Wall Street, AS, dalam waktu kurang dari satu menit sudah dikonfirmasi oleh Bank Indonesia di Medan Merdeka. Demikian juga peragaan busana di Paris, yang pada waktu hampir bersamaan bisa disaksikan dari Gorontalo, Sulawesi.
TI telah mengubah wajah ekonomi konvensional yang lambat dan mengandalkan interaksi sumber daya fisik secara lokal menjadi ekonomi digital yang serba cepat dan mengandalkan interaksi sumber daya informasi secara global. Peran Internet tidak bisa dipungkiri dalam hal penyediaan informasi global ini sehingga dalam derajat tertentu, TI disamaratakan dengan Internet. Internet sendiri memang fenomenal kemunculannya sebagai salah satu tiang pancang penanda kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Internet menghilangkan semua batas-batas fisik yang memisahkan manusia dan menyatukannya dalam dunia baru, yaitu dunia “maya”. Setara dengan perkembangan perangkat keras komputer, khususnya mikro-prosesor, dan infrastruktur komunikasi, TI di internet berkembang dengan kecepatan yang sukar dibayangkan. Konsep perdagangan elektronik melalui internet, yang dikenal dengan nama e-Commerce yang lahir karena perkawinan TI dengan globalisasi ekonomi belum lagi genap berusia lima tahun dikenal –dari fakta bahwa sebenarnya sudah ada sekitar 20 tahun yang lalu—ketika sudah harus merelakan dirinya digilas dengan konsepsi e-Business yang lebih canggih. Jika e-Commerce “hanya” memungkinkan seseorang bertransaksi jual beli melalui internet dan melakukan pembayaran dengan kartu kreditnya secara on-line, atau memungkinkan seorang ibu rumah tangga memprogram lemari-esnya untuk melakukan pemesanan saribuah secara otomatis jika stok yang disimpan di kulkas itu habis dan membayar berbagai tagihan rumah tangganya melalui instruksi pada bank yang dikirim dengan menekan beberapa tombol pada telepon genggamnya, maka dengan e-Business, transaksi ekspor impor antar negara lengkap dengan pembukaan LC dan model cicilan pembayarannya juga bisa dilakukan dengan wahana dan media yang sama.
Karena itu, wajar jika pemerintah negara-negara Asia, negara yang dianggap kurang maju, kini mulai secara resmi mendukung perkembangan TI setelah sekian lama diam-kebingungan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan perkembangan teknologi yang demikian cepat ini. Bagi Asia, yang saat ini sedang bekerja keras mengejar ketinggalan dari negara-negara maju dan pada saat yang sama mengalami perubahan sosial politik, keberadaan internet khususnya merupakan masalah yang pelik. Lebih buruk lagi, krisis ekonomi yang dialami Asia pada akhir tahun 90an menunda perkembangan TI di saat AS dan negara-negara Eropa sedang berkembang pesat dalam penggunaan teknologi itu.
Pertemuan Asian Regional Conference of the Global Information Infrastructure Commission (GIIC) di Manila pada bulan Juli 2000 menghasilkan rencana untuk membangun jaringan komunikasi, menyediakan perangkat pengakses informasi dari internet untuk masyarakat, menyusun framework penggunaan TI, membangun jaringan online-pemerintah, serta mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan daya saing Asia. Namun memang masih ada hambatan, terutama antara lain sumber daya yang terbatas, masih kakunya sistem pemerintahan, serta perbedaan sosial politik di antara negara-negara yang kini harus bekerjasama –yang bila gagal diatasi, akan tetap menempatkan Asia di pihak yang merugi. Salah satu tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah Asia yang disepakati dalam pertemuan GIIC itu adalah mempersiapkan hukum mengenai transaksi, kejahatan internet, merek dagang, hak cipta dan masalah lain.
Bagaimana dengan Indonesia? Menurut Tabloid Kontan On-line tanggal 9 Oktober 2000 yang mengutip IDC (Information Data Corporation), dana yang sudah dibelanjakan untuk kepentingan TI di Indonesia cukup besar. Tahun 2000 ini diperkirakan US$ 772,9 juta, naik dari US$ 638,4 juta tahun lalu. Jumlah ini belum termasuk investasi dotcom yang sempat bergairah obor-blarak dalam dua tahun terakhir. Dari US$ 772,9 juta itu, sebagian besar (57,7%) dibelanjakan untuk perangkat keras seperti PC dan notebook. Sebagian yang lain (14,4%) dibelanjakan untuk perangkat lunak. Seharusnya, angka untuk perangkat lunak ini jauh lebih besar daripada untuk perangkat kerasnya. Hal ini diduga keras karena di Indonesia tingkat pembajakan masih di atas 90%. Sementara dari 17 sektor yang membelanjakan uang untuk TI tadi, sektor yang paling banyak mengeluarkan uang adalah komunikasi & media (19,3%), diikuti oleh discreet manufacturing (16,9%), pemerintah (12,4%), dan perbankan (11,8%).
TI yang Mendorong Perubahan Sosial?
Sampai dengan bulan Juni 1999, masih menurut sumber dari Kontan On-line, dari seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah 220 juta jiwa, jumlah personal computer yang ada di negeri ini hanya sekitar 2 juta unit. Itu berarti hanya 0,95% dari jumlah penduduk. Angka ini masih sangat kecil jika dijadikan pijakan konsepsi utopis TI yang mampu mendorong terjadinya perubahan sosial.
Namun, angka sekecil itu yang diperkuat dengan TI, khususnya pemanfaatan jaringan internet, bisa cukup menimbulkan dilema bagi pemerintah, lebih khusus lagi bagi negara yang memiliki peraturan ketat. Di jaman Orde Baru berkuasa dulu, TI disikapi dengan penuh kebingungan, seperti misalnya dalam kasus penggerebekan salah satu Internet Service Provider (ISP) di Jakarta saat “Kudatuli” –kerusuhan dua puluh tujuh juli—yang menghebohkan itu. Kasus ini layaknya menghadapkan kemajuan TI dengan alat perang dan kekuasaan. Dan seperti biasanya, senjata lebih berkuasa daripada teknologi. Namun, kekuatan TI yang ditekan itu kemudian tampil “jumawa” dalam episode jatuhnya Orde Baru. Konon, dipercaya bahwa gerakan mahasiswa dan bantuan logistiknya dikoordinasikan dengan memanfaatkan kecanggihan TI ini. Bahkan, komunikasi militer pun disadap dan semua sandi militer diterjemahkan oleh para aktivis dan dibagikan lewat pager, telepon gengam dan email pada para koordinator lapangan untuk mengantisipasi blokade militer yang menyapu Jakarta dan kota-kota lainnya saat itu, 1998 dan 1999. TI, secara langsung atau tidak, berkontribusi atas terjadinya suatu perubahan sosial yang bermakna di Indonesia yaitu jatuhnya rejim militeristik yang sudah berkuasa 32 tahun lamanya.
Tapi, entah dimana salahnya, pemerintah baru yang terpilih secara relatif demokratis pasca rejim Orde Baru ini juga gagap menanggapi kemajuan TI. Keppres 96/2000 yang garis besarnya berisi larangan masuknya investor asing di bidang industri multimedia di Indonesia, menunjukkan dengan jelas kebingungan pemerintah dalam merespon perkembangan bisnis multimedia, yang tentu ada dalam mainstream TI. Dengan Kepres itu, tersirat inferioritas yang luar biasa dalam diri pemerintah. Pemerintah beranggapan bahwa proteksi itu diberikan dengan asumsi tidak mungkin pemain-pemain lokal mampu bersaing dengan investor asing dalam dunia TI. Padahal, justru banyak pemain lokal yang berteriak dan menentang keppres ini. Satu-satunya pemain lokal yang terlihat paling getol mendukung dikeluarkannya keppres tersebut hanyalah PT. Telkom. Kebingungan ini juga terlihat jelas dalam perumusan UU Telekomunikasi beserta PP yang menyertainya. Dalam PP No 52/2000 misalnya, apabila seseorang ingin mendirikan warung internet, untuk mengurus ijin pendirian warnet, harus meminta ijin yang ditandatangani oleh menteri (!). Jelas, bahwa kebijakan pemerintah saat ini menimbulkan semakin banyak masalah yang timbul dalam pengembangan TI.
Dalam hal politik, meningkatnya tribalisme saat ini mungkin bisa dianggap terkait dengan kemajuan TI karena memperjelas banyak hal sehingga setiap orang dapat mengetahui peristiwa yang terjadi di mana saja, yang pada masa lalu tidak terlihat –tapi bukannya tidak ada. Demokrasi melanda dunia dan dunia menerapkan demokrasi itu melalui sistem telekomunikasi global. Dengan semakin banyaknya informasi yang diterima masyarakat, pemerintah harus mulai berubah ke arah sistem dimana peraturan dan hukum didasarkan bukan pada kemauan pemerintah, melainkan pada legitimasi masyarakat. Konsep Negara Kesatuan misalnya, jika dilihat dari kacamata TI dan globalisasi secara paradoks bisa jadi sudah punah karena negara yang efektif justru memecah dirinya menjadi bagian lebih kecil dan lebih efisien. Kenichi Ohmae dalam bukunya yang terkenenal The End of the Nation State, melihat dengan jelas bahwa gagasan “pemerintah pusat adalah bagian yang terpenting dari sebuah pemerintahan” sudah saatnya ditinggalkan. Dunia dalam kacamata TI saat ini adalah dunia tentang pribadi orang per orang, bukan negara (state). Dunia yang saat ini, menurut pencetus ide “The Third Way Anthony Giddens dengan teori strukturasi modernisnya, sedang bermetamorfosa dari swapraja menuju swakelola.
Pilihan Strategi Pemanfaatan TI
TI modern memungkinkan kerjasama yang luar biasa antar masyarakat, pelaku ekonomi dan negara. Sebuah paradoks: karena ekonomi global makin membesar, maka negara-negara yang mengambil peran akan semakin mengecil. Tanpa TI, informasi tidak ada, dan tanpa informasi maka semua kegiatan akan berhenti.
Globalisasi, dalam hal informasi dan dilihat dari kacamata TI, jelas adalah keniscayaan. Tak ada jalan untuk mundur lagi. Menurut Amartya Sen, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi tahun 1998, teknologi harus berpihak dan mengabdi pada manusia. Maka yang harus dilakukan dalam konteks perkembangan TI dan globalisasi ini adalah membangun kembali keberpihakan TI melalui strategi yang membela mereka yang selama ini ditinggalkan dan diabaikan dalam arus globalisasi.
Bagaimana memulai? Pertama, dari yang lokal, yaitu dengan memberikan kesempatan pada yang kecil. Dengan populasi mencapai 2,1 juta unit usaha yang “tahan banting” –sudah teruji dalam krisis ekonomi—maka pengusaha kecil, menengah dan koperasi merupakan sasaran pokok yang harus didorong dan diberdayakan dalam memanfaatkan TI untuk melakukan perdagangan elektronik karena keterbatasan modal, sumber daya manusia dan keahlian.
Kedua, adanya infrastruktur perangkat keras ataupun lunak. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai visi yang jelas. Dulu Indonesia pernah mempunyai konsep Nusantara 21, yang sebenarnya sudah diresmikan penggunaannya pada akhir 1996. Konsep ini harus diakui meniru konsep Singapore One, dan juga Malaysia Supercoridor. Implementasinya pun saat itu sudah ada, yaitu dengan banyak munculnya wasantara.net, hasil kerjasama antara PT Telkom dan PT Pos dan munculnya banyak ISP. Tapi konsep Nusantara 21 terhenti dan terganggu karena krisis ekonomi dan politik. Sekarang, konsep ini sebenarnya bisa dilanjutkan lagi karena embrionya sudah muncul di masyarakat yang berupa ISP, warnet dan lain-lain. Mungkin ini akan lebih mudah karena dulu Nusantara 21 itu sebuah proyek menara gading yang di bawahnya masih kosong. Nah, sekarang tinggal pemerintahnya. Adakah visi ke sana?

Antara Lulusan TI dan TI Otodidak

Banyak calon pelamar kerja di bidang teknologi informasi (TI) yang punya nilai akademis bagus. Namun anehnya, para pelamar ini banyak juga yang dianggap belum mampu menjawab kebutuhan perusahaan.
Fakta ini terungkap dalam ajang kesempatan pencarian kerja yang di gelar JobsDB Career Expo 2010 di Sasana Budaya Ganesha, Tamansari, Bandung.
Menurut Ahmad Bagus Santoso, Human Resource Departement PT Indocyber Global Teknologi “Banyak pelamar tidak seperti yang kita harapkan. Kita sering kecewa,”
Kekecewaan perusahaan disebabkan banyaknya pencari kerja yang hanya bagus secara akademis. Namun saat diuji pengetahuan dasarnya, justru banyak yang tidak bisa.
“IPK (indeks prestasi)-nya tinggi, bagus secara kualifikasi. Tapi saat ditanya hal yang dasar, yang menurut kami mereka mengusainya, mereka tidak bisa. Dan banyak yang seperti ini”.
Faktor ini disebabkan mutu lulusan perguruan tinggi yang cenderung instan. Kurikulum yang ada di kampus sering kali tidak mengikuti kebutuhan industri, khususnya untuk bidang TI.
Di lain sisi malah yang tidak pernah mengecap pendidikan TI secara akademis malah bisa bersaing dengan yang lulusan TI. Mereka ini yang saya sebut dengan Otodidak IT Skill. Belajar TI hanya dengan membaca dan mencari sendiri ilmu secara mandiri yang bermodalkan praktik mandiri dan bertanya maupun membaca materi Ti dari berbagai sumber. Malah mereka pun sangat menguasai hal-hal dasar jika ditanya.
Dan jarang kita jumpai seorang yang tidak pernah belajar TI di pendidikan akademisnya bisa bersaing dengan yang lulusan TI dunia kerja pada saat sekarang ini.

Benarkah Teknologi Informasi akan banyak Menggusur Lapangan Kerja?

Jika berkaca pada sejarah, banyak sekali ramalan yang menyebutkan bahwa mesin-mesin baru akan mengakibatkan pengangguran masal. Pada awal abad ke 19, para buruh di Inggris dikejutkan oleh munculnya mesin-mesin perkakas dan mesin pemintal yang menggoncangkan kehidupan mereka. Pada dasawarsa 1930-an, automatisasi pabrik dituding sebagai yang mengakibatkan munculnya antrian panjang pencari kerja. Pada dasawarsa 1940-an, seorang pionir dalam bidang komputasi berkebangsaan Amerika, Norbert Weiner, meramalkan bahwa komputer akan menciptakan pengangguran dalam skala besar yang sulit dibayangkan akibatnya. Dan sekarang, lagi-lagi diramalkan bahwa akan terjadi banyak pengangguran di masa depan karena peran-peran angkatan kerja banyak yang diambil alih oleh robot dan komputer. Bahkan mereka yang merasa telah beruntung dengan pekerjaan yang telah dimiliki sekarang, merasa menghadapi suatu masa tidak aman takut kehilangan kerja, serta gaji yang kian rendah.
Jika semata-mata hanya sejarah yang dijadikan patokan, mereka pasti keliru. Sebagai ilustrasi, meskipun telah terjadi kemajuan teknologi yang luar biasa selama lebih dari 2 abad yang lalu, tetapi lapangan kerja dan pendapatan riil juga selalu tumbuh dengan kontinyu. Lapangan kerja dan standar kehidupan telah meningkat pesat karena kemajuan teknologi. Amerika yang merupakan negara paling maju dalam bidang teknologi, memiliki tingkat laju pengangguran yang paling rendah diantara negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, organisasi negara-negara industri maju). Seorang pengamat perkembangan teknologi berkebangsaan Amerika, Jeremy Rifkin, mengajukan argumentasi di dalam bukunya yang berjudul The End of Work (diterbitkan oleh GP Putnam's Sons), bahwa 3 dari 4 jenis lapangan kerja di Amerika, termasuk kerja kantoran, dapat diautomatisasikan. Beliau memperkirakan bahwa pada pertengahan abad 21, beratus juta pekerja akan menjadi pengangguran secara permanen. Memang betul bahwa berjuta lapangan kerja akan dihancurkan oleh kemajuan teknologi, tetapi ini hanya berlaku pada masa lebih dari 200 tahun yang lalu. Pada masa itu pun, jenis-jenis lapangan kerja yang telah musnah akan selalu tergantikan oleh munculnya jenis-jenis lapangan kerja yang lain, sehingga total pekerjapun akan tetap tumbuh berkembang sejalan dengan meningkatnya populasi. Sebagai contoh, manakala pekerjaan pande besi menghilang, tidak lama kemudian muncul lapangan pekerjaan mekanik mobil yang tidak ada sebelumnya.

Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

1. ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2. ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.

Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3. ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.

Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

4. ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.

5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi

Minggu, 04 April 2010

UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Etika dan Hukum

Mengingat beragam kasus yang yang erat kaitannya  dengan media Informasi, banyak contoh kejadian-kejadian yang mau tidak mau harus berurusan secara hukum. Mungkin kejadian yang mudah di pahami dan di mengerti oleh seorang pakar maupun awam ialah beberapa akhir pekan ini marak kejadian artis-artis bermasalah di karekan menuliskan kata-kata pada sebuah situs jaringan sosial hingga di konsumsi oleh orang banyak dan membuat pihak yang bersangkutan merasa tercemarkan, hingga kembali lagi ucapan  “mau tidak mau” harus berususan dengan hukum.
Adapun contoh lain yakni maraknya panggung politik demokrasi menghiasi negeri ini, membuat para calon dan kandidat beserta tim sukses ataupun simpatisannya kembali ke kata ”mau tidak mau” harus berkampaye via eletronik(internet) guna menyeimbangkan kampaye lansung yang memungkinkan dari dor to dor, hal ini tentu bertujuan guna menyuarakan visi dan misi mereka hingga merambah kalangan umum dan dunia Maya secara luas.
Dan kasus terakhir yang masih hangat untuk di ingat ialah pembobolan system pada jaringan ATM pada Bank, hal ini sebenarnya lagu lama. Entah karena ada kesengajaan unsur kepentingan politik atau lainnya yang mungkin dijadikan pengalihkan/membelokan beberitaaan media media masa dimana pihak oposisi dan penguasa perang image melalui pemberitaan informasi kepada masyarakat secara luas (nasional)dan internasional, untuk saling menjatuhkan dan mengambil hati rakyat. Contoh Kasus semacam ini adalah contoh kecil dari beberapa lagu lama yang di  belum di beritakan media secara luas, seperti istilah dalam hal Creaker,Hecker,Carding dan segala bentuk cyber crime. merupakan kategori kejahantan lama yang sudah menjadi hukum dalam sebuah system dimana ada scurity dan penjahat. Keduanya tentu tidak bisa lepas, karena mereka merupakan korelasi sebuah kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan. Dimana sebuah pembangun system memerlukan proses agar sistemnya lebih baik dan terjamin, dan tentu seorang dengan sebutan pembobol adalah pasangan atau saingan untuk sama –sama mecari celah kelemahan masing-masing.
Tentu dari beberapa contoh dan ulasan di atas. kini pemerintah mulai melirik serius untuk menetukan Kode etik dan Hukum dalam hal dunia Informasi teknologi. Disni kode etik(etika)  yang dimaksud ialah studi tentang keputusan moral yang harus di buat oleh para insyur, pakar dan pengembang system dalam praktiknya. Dan mengapa harus ber etika salah satu tujuannya ialah membuat kita lebih sensitive dan mementingkan isu-isu etika sebelum kita mengahadapii isu-isu tersebut.  Dalam hal ini istilah “otonomi Moral”  yakni kemampuan orang untuk berpikir lebih kritis dan mandiri, tentang isu moral dan  pemikiran moral pada situasi yang menimbulkan praktik etika.
Kalau kita kembali ke teori etika secara umum lebih-lebih dimata internsional realita yang masih terjadi ialah banyak orang yang mempunyai etika namun tidak religius dan sebaliknya banyak orang yang religius namun tidak beretika. sedangkan etika itu di berasal dari nilai-nilai religius. Dimana nilai relilgius, norma adat dan hukum merupakan sumber dan dasar nilai pokok akan adanya etika itu sendiri.
Sedangkan hukum ialah nilai-nilai yang mengikat atau yang mengharuskan akan etika itu untuk tidak dilanggar dan tentu untuk di patuhi . disini dalam kasus yang sudah dijelaskan diatas tentu mempunyai kaitan erat seiring perkembangan teknologi informasi di tanah air ini.
RUU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik) adalah rancangan langkah serius pemerintah dalam menyoroti masalah-masalah yang beriktan dengan etikan dan hukum dalam teknologi informasi yang sejauh ini begitu pesat berkembangnya. Maraknya aktifitas cyber crime dan transaksi eletronik dijadikan alat bukti dalam hukum. Hal lain juga yakni adanya sebuah batasan atau filter dari teknologi itu untuk mampu di terima di kalangan masyarakat secara menyeluruh, seperti maraknya kasus Human Traficing , penyebaran video adegan sexs bebas, pornografi , porno aksi yang sangat gemar di konsumsi oleh kalangan anak muda. Maka pada pasal 26 dan pasal 27 tentang Perbuatan Yang Dilarang yaitu :
“Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.”

Peran UU ITE ini di rancang ialah sebagai payung hukum yang melindungi pengguna dan pengembang untuk mampu menyakinkan serta menjanjikan pengaruh positive dari kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Dan pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE disahkan menjadi UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik). Kemudian pada  UU ITE pada hasil putusan President RI pada point F yang menimbang dan memutuskan yang berbunyi :
“bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia”
Dalam undang-undang ini sudah mengatur jelas pada BAB I pada ketentuan umum pasal 1, ayat 2  yang mempertegas Hukum dalam transaksi elektronik yang berbunyi :
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”
DPR RI berserta para pakar IT pun berkerja keras menggodok UU ITE ini, upaya lebih terwujud kenyamanan dan kemanan dalam mengembangan dan menggunakan teknologi informasi sesuai dengan Kode Etika dan Hukum yang berlaku di negeri ini.
Hukum memang salah satu ukuran sebuah pertimbangan akan kemajuan suatu bangsa, bilamana hukum itu seimbang  dan benar-benar di terapkan secara benar dan seadil-adilnya. Tentu rakyat tidak akan saling meminum darah sesama saudranya, dikarenakan hukum yang perjual belikan seolah-olah Hukum dan wewenang golongan orang-orang berduit. Dan bila etika atau nilai keagamaan itu benar-benar mau (ber’itikad) dan bisa kita terjemahkan dalam kehidupan sehari-hari, aktifitas dan pada system kepemerintahan serta kepemimpinan bangsa ini, tentu bukanlah nilai tingkat kejahatan bangsa ini untuk di ukur tingkat Kemajuannya, melainkan sebuah nilai kebaikan yang mampu banyak memberi dari pada menerima. Dan barang tentu bangsa ini akan di segani di mata internasional dan di mata TUHAN khususnya.

artikel ini juga sebelumnya di public di situs www.sasak.org

Indonesia Perlu Majelis Etika Teknologi Informatika

Indonesia memerlukan Majelis Etika Teknologi Informatika untuk mengatur masalah-masalah yang menyangkut masalah teknologi informatika. Pernyataan ini disampaikan Akademisi Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo pada Diskusi Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung atas sengketa Nama Domain mustika-ratu.com di Gedung Dewan Pers Selasa (20/5) yang diadakan ICT Watch (Information and Communication Watch) .

Menurut Rudy, majelis ini akan sangat berguna nantinya untuk membantu hakim memutuskan masalah yang menyangkut teknologi informatika (TI). Ia mencontohkan adanya Majelis Etika Kedokteran (MEK) yang membantu hakim dalam penyelesaian masalah kedokteran. “Majelis Etika Teknologi Informatika juga akan berfungsi seperti itu,”katanya. Hakim tidak dapat memutuskan suatu perkara jika ia tidak mengerti. Dalam kasus domain mustika-ratu.com, putusan hakim belum bisa dijadikan yurisprudensi karena sampai saat ini pun masih banyak yang meragukan mengapa kasus itu diputuskan secara pidana, bukan perdata.


Praktisi Hukum TI Hinca IP Pandjaitan, SH, MH menyatakan bahwa kasus domain mustika-ratu.com seharusnya diselesaikan secara hukum perdata. Menurutnya ada beberapa alasan mengapa kasus itu termasuk masalah perdata. Pertama, kepemilikan nama domain hanya bisa dilakukan setelah ada pendaftaran pada Internet Service Provider (ISP). Kedua, setelah pendaftaran diterima dilakukan perjanjian sewa nama domain untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal tersebut berlaku berlaku “siapa cepat dia dapat”. Namun Hinca menambahkan perlunya diperhatikan masalah etika sehingga bagi tidak ada hubungan dengan nama tertentu, sebaiknya tidak memakai nama tersebut sebagai domain di internet. Jika sudah terjadi kesepakatan, “Permasalahannya akan jauh dari pidana”, ujarnya.


Sedangkan praktisi TI lainnya dari Universitas Gajah Mada (UGM), KRMT Roy Suryo Notodprojo, MSi mengatakan kasus tersebut menjadi pidana karena pada saat Tjandra Sugiono mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com tanggal 7 Oktober 1999, ia adalah General Manager Marketing International PT Martina Bertho yang merupakan pesaing PT Mustika Ratu. Sehingga dapat dikatakan kasus ini menjadi kasus pidana karena ada indikasi persaingan bisnis di dalamnya.


Sementara itu, Rudy Satriyo Mukantardjo menjelaskan kasus domain mustika-ratu.com tersebut bisa masuk ke dalam wilayah hukum pidana walaupun berhubungan dengan perdagangan. “Dalam undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tetap ada aturan pidananya,” ujarnya. Dalam kasus mustika—ratu.com, masalah perorangan yang dianggap menyalahi undang-undang karena ada pihak yang merasa dirugikan,dalam hal ini PT Mustika Ratu sehingga terdakwa dianggap melanggar pasal 382 bis KUHP tentang tindak persaingan curang.


Mengenai undang-undang yang mengatur masalah TI, termasuk nama domain, saat ini masih dalam taraf rancangan undang-undang (RUU). RUU ini merupakan gabungan RUU yang dibuat oleh Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran, isinya tentang informasi dan transaksi elektronik. Namun, selama ini sudah ada badan yang mengatur regulasi internet, bersifat non pemerintah, yaitu Indonesian Network Information Center (IDNIC).

Etika dalam berprofesi di Dunia Teknologi Informasi

Pengertian Etika
Etika salah satu dasar tindakan dari tindakan seseorang, dengan adanya etika seseorang akan mengetahui tindakan yang baik dan yang buruk. Etika menjadi hal lahiriah dari manusia. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk.
Oleh sebab itu pengertian etika memiliki arti yang beragam, berikut beberapa pengertian dari etika tersebut.

- Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Suseno, 1987
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
- Kattsoff, 1986
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.
- K.Bertens, 2000
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
- Menurut Ir Poedjawiyatna
Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manuisia yang manakah yang baik.
- Menurut Austin Fogothetu
Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Perbedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.

Selasa, 23 Maret 2010

Teknologi Informasi, Kunci Strategi Utama Teroris

Berita adanya penggunaan teknologi IT di infrastruktur vital suatu negara akan menambah kehandalan system infrastruktur tersebut. Namun, menurut Labour Party's, penggunaan teknologi IT tersebut juga sekaligus menimbulkan keamanan yang serius untuk negara. Berita IT mengenai teknologi informasi ini biasanya digunakan sebagai backbone infrastruktur komunikasi. IT (Information Technology) juga berada dalam infrastruktur tradisional, seperti pengairan, system listrik dan transportasi.

Selama beberapa decade, perusahaan di seluruh dunia telah mengambil langkah untuk mengadopsi IT untuk operasi bisnis mereka. Sebagai konsekuensinya, akan semakin memperluas rantai suplai bisnis mereka. Penggunaan teknologi yang efisien juga akan membuat infrastruktur energy, transportasi dan komunikasi menjadi lebih mudah dan awet. “Dengan kata lain, semakin efisien operasi bisnis dengan teknologi, maka akan semakin kecil kelemahan yang ada. “ kata IPPR (Institute for Public Policy Research).

Kampanye Titan Rain yang menjadi coordinator cyber attacks di system computer Amerika sejak 2003 dan melakukan penyerangan di infrastruktur financial Estonian di Mei 2007, menjadi satu hal peringatan mengenai adanya cyber war penggunaan teknologi IT. Selain itu, pengguna Internet juga semakin banyak, dan bisa menimbulkan kekerasan dan share informasi dari account webmail, via forum jejaring social atau melalui aplikasi IM (Instant Messaging).

“Salah satu pemanfaatan IT untuk kriminalitas, sebut saja Al Qaeda yang telah menjadi master pengembangan teknologi yang efektif, khususnya di bidang komunikasi dan penggunaan multimedia berbasis web, untuk mengeluarkan suaranya, memperluas organisasi dan meningkatkan kemampuan untuk menghindar dari hukum.” kata IPPR.

Kejahatan Teknologi Informasi

Dunia teknologi informasi yang berkembang sedemikian cepat sungguh diluar dugaan, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada.

Apa saja cara-cara untuk mencegah kejahatan komputer :
  1. Memperkuat hukumKini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
    lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
  2. CERT : Computer Emergency respose Team
    Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional  dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
    pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
  3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal  pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
    Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik
    Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil
    kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan - melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa lalu
    memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut.
    Perangkat Lunak Manajemen Internet Pegawai (EIM)
    Program yang dibuat oleh Websense, SurfControl, dan Smartfilter yang digunakan untuk memantau berapa banyak waktu yang dihabiskan para manusia yg diweb dan untuk memblokir akses ke situs judi atau porno perangkat lunak penyaring Internet
Beberapa perusahaan menggunakan perangkat lunak penyaring filter khusus untuk memblok akses ke pornogafi, download music bootleg, dan situs Internet lain yang tidak dikehendaki yang kemungkinan akan diakses pengawasan secara elektronik perusahaan menggunakan berbagai jenis pengawas elektronik yang menyertakan teknologi pemantau audio dan visual, membaca email dan blog, dan merekam keystroke.

Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.

Andil IT dalam Pemanasan Global

Hal inilah yang mengharuskan bidang teknologi informasi untuk berpikir keras menciptakan teknologi yang ramah lingkungan. Teknologi ramah lingkungan sebenarnya tidak semata diukur dari tingkat emisi gas buang yang dihasilkan, namun juga banyaknya konsumsi energi yang dibutuhkan dalam suatu proses industri, karena energi ini umumnya juga didapatkan dari alam baik dalam bentuk energi mineral maupun non mineral. 

Salah satu langkah yang diambil oleh sebuah vendor komputer terkemuka di dunia IBM saat ini adalah konsep pembuatan datacenter ‘hijau’ atau ramah lingkungan. Hal ini dipicu oleh data yang menyebutkan bahwa 1,5% dari penggunaan energi listrik di Amerika dipergunakan untuk operasional datacenter, yang menurut laporan tahun 2005 saja telah menghabiskan listrik sebesar 45 milyar KWh, hanya untuk Amerika saja. Hal ini berimplikasi langsung terhadap persediaan persediaan listrik dan distribusinya, disamping tentu saja emisi gas yang ditimbulkan. Sebagai akibatnya, setiap dolar dari server baru akan mengeluarkan biaya sebesar USD 0,52 untuk power dan pendinginan. Angka ini diprediksikan meningkat hingga 37% pada empat tahun mendatang menjadi USD 0,7.

Selain IBM, vendor CISCO pun tengah berpikir keras untuk mengupayakan teknologi yang dapat mengurang dampak global warming ini. Menurut Pudja Unggul Kartiman, Director Cross Industry PT Cisco Systems Indonesia, apa pun penerapan teknologi yang ada, misalnya di real estate, gabungan energi yang dimiliki akan mengarah pada solusi seperti unified communication. Solusi ini menggabungkan pemanfaatan traffic suara dan mobility sehingga bisa terkoneksi. Dengan demikian, jika semuanya berbasis IP, maka masing-masing tidak harus punya infrastruktur sendiri-sendiri karena sudah konvergen. Lebih lanjut Pudja menyatakan, penghematan bahkan bisa ditekan hingga 30%. Hal ini salah satunya karena 4% dari biaya bisa dihemat jika semuanya dikonvergensikan menjadi satu.

Hasil yang diharapkan dari langkah IBM dan CISCO ini di masa yang akan datang diharapkan dapat mengantisipasi semakin buruknya dampak global warming atau pemanasan global dunia.(dna)