Minggu, 04 April 2010

UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Etika dan Hukum

Mengingat beragam kasus yang yang erat kaitannya  dengan media Informasi, banyak contoh kejadian-kejadian yang mau tidak mau harus berurusan secara hukum. Mungkin kejadian yang mudah di pahami dan di mengerti oleh seorang pakar maupun awam ialah beberapa akhir pekan ini marak kejadian artis-artis bermasalah di karekan menuliskan kata-kata pada sebuah situs jaringan sosial hingga di konsumsi oleh orang banyak dan membuat pihak yang bersangkutan merasa tercemarkan, hingga kembali lagi ucapan  “mau tidak mau” harus berususan dengan hukum.
Adapun contoh lain yakni maraknya panggung politik demokrasi menghiasi negeri ini, membuat para calon dan kandidat beserta tim sukses ataupun simpatisannya kembali ke kata ”mau tidak mau” harus berkampaye via eletronik(internet) guna menyeimbangkan kampaye lansung yang memungkinkan dari dor to dor, hal ini tentu bertujuan guna menyuarakan visi dan misi mereka hingga merambah kalangan umum dan dunia Maya secara luas.
Dan kasus terakhir yang masih hangat untuk di ingat ialah pembobolan system pada jaringan ATM pada Bank, hal ini sebenarnya lagu lama. Entah karena ada kesengajaan unsur kepentingan politik atau lainnya yang mungkin dijadikan pengalihkan/membelokan beberitaaan media media masa dimana pihak oposisi dan penguasa perang image melalui pemberitaan informasi kepada masyarakat secara luas (nasional)dan internasional, untuk saling menjatuhkan dan mengambil hati rakyat. Contoh Kasus semacam ini adalah contoh kecil dari beberapa lagu lama yang di  belum di beritakan media secara luas, seperti istilah dalam hal Creaker,Hecker,Carding dan segala bentuk cyber crime. merupakan kategori kejahantan lama yang sudah menjadi hukum dalam sebuah system dimana ada scurity dan penjahat. Keduanya tentu tidak bisa lepas, karena mereka merupakan korelasi sebuah kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan. Dimana sebuah pembangun system memerlukan proses agar sistemnya lebih baik dan terjamin, dan tentu seorang dengan sebutan pembobol adalah pasangan atau saingan untuk sama –sama mecari celah kelemahan masing-masing.
Tentu dari beberapa contoh dan ulasan di atas. kini pemerintah mulai melirik serius untuk menetukan Kode etik dan Hukum dalam hal dunia Informasi teknologi. Disni kode etik(etika)  yang dimaksud ialah studi tentang keputusan moral yang harus di buat oleh para insyur, pakar dan pengembang system dalam praktiknya. Dan mengapa harus ber etika salah satu tujuannya ialah membuat kita lebih sensitive dan mementingkan isu-isu etika sebelum kita mengahadapii isu-isu tersebut.  Dalam hal ini istilah “otonomi Moral”  yakni kemampuan orang untuk berpikir lebih kritis dan mandiri, tentang isu moral dan  pemikiran moral pada situasi yang menimbulkan praktik etika.
Kalau kita kembali ke teori etika secara umum lebih-lebih dimata internsional realita yang masih terjadi ialah banyak orang yang mempunyai etika namun tidak religius dan sebaliknya banyak orang yang religius namun tidak beretika. sedangkan etika itu di berasal dari nilai-nilai religius. Dimana nilai relilgius, norma adat dan hukum merupakan sumber dan dasar nilai pokok akan adanya etika itu sendiri.
Sedangkan hukum ialah nilai-nilai yang mengikat atau yang mengharuskan akan etika itu untuk tidak dilanggar dan tentu untuk di patuhi . disini dalam kasus yang sudah dijelaskan diatas tentu mempunyai kaitan erat seiring perkembangan teknologi informasi di tanah air ini.
RUU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik) adalah rancangan langkah serius pemerintah dalam menyoroti masalah-masalah yang beriktan dengan etikan dan hukum dalam teknologi informasi yang sejauh ini begitu pesat berkembangnya. Maraknya aktifitas cyber crime dan transaksi eletronik dijadikan alat bukti dalam hukum. Hal lain juga yakni adanya sebuah batasan atau filter dari teknologi itu untuk mampu di terima di kalangan masyarakat secara menyeluruh, seperti maraknya kasus Human Traficing , penyebaran video adegan sexs bebas, pornografi , porno aksi yang sangat gemar di konsumsi oleh kalangan anak muda. Maka pada pasal 26 dan pasal 27 tentang Perbuatan Yang Dilarang yaitu :
“Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.”

Peran UU ITE ini di rancang ialah sebagai payung hukum yang melindungi pengguna dan pengembang untuk mampu menyakinkan serta menjanjikan pengaruh positive dari kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Dan pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE disahkan menjadi UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik). Kemudian pada  UU ITE pada hasil putusan President RI pada point F yang menimbang dan memutuskan yang berbunyi :
“bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia”
Dalam undang-undang ini sudah mengatur jelas pada BAB I pada ketentuan umum pasal 1, ayat 2  yang mempertegas Hukum dalam transaksi elektronik yang berbunyi :
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”
DPR RI berserta para pakar IT pun berkerja keras menggodok UU ITE ini, upaya lebih terwujud kenyamanan dan kemanan dalam mengembangan dan menggunakan teknologi informasi sesuai dengan Kode Etika dan Hukum yang berlaku di negeri ini.
Hukum memang salah satu ukuran sebuah pertimbangan akan kemajuan suatu bangsa, bilamana hukum itu seimbang  dan benar-benar di terapkan secara benar dan seadil-adilnya. Tentu rakyat tidak akan saling meminum darah sesama saudranya, dikarenakan hukum yang perjual belikan seolah-olah Hukum dan wewenang golongan orang-orang berduit. Dan bila etika atau nilai keagamaan itu benar-benar mau (ber’itikad) dan bisa kita terjemahkan dalam kehidupan sehari-hari, aktifitas dan pada system kepemerintahan serta kepemimpinan bangsa ini, tentu bukanlah nilai tingkat kejahatan bangsa ini untuk di ukur tingkat Kemajuannya, melainkan sebuah nilai kebaikan yang mampu banyak memberi dari pada menerima. Dan barang tentu bangsa ini akan di segani di mata internasional dan di mata TUHAN khususnya.

artikel ini juga sebelumnya di public di situs www.sasak.org

Indonesia Perlu Majelis Etika Teknologi Informatika

Indonesia memerlukan Majelis Etika Teknologi Informatika untuk mengatur masalah-masalah yang menyangkut masalah teknologi informatika. Pernyataan ini disampaikan Akademisi Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo pada Diskusi Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung atas sengketa Nama Domain mustika-ratu.com di Gedung Dewan Pers Selasa (20/5) yang diadakan ICT Watch (Information and Communication Watch) .

Menurut Rudy, majelis ini akan sangat berguna nantinya untuk membantu hakim memutuskan masalah yang menyangkut teknologi informatika (TI). Ia mencontohkan adanya Majelis Etika Kedokteran (MEK) yang membantu hakim dalam penyelesaian masalah kedokteran. “Majelis Etika Teknologi Informatika juga akan berfungsi seperti itu,”katanya. Hakim tidak dapat memutuskan suatu perkara jika ia tidak mengerti. Dalam kasus domain mustika-ratu.com, putusan hakim belum bisa dijadikan yurisprudensi karena sampai saat ini pun masih banyak yang meragukan mengapa kasus itu diputuskan secara pidana, bukan perdata.


Praktisi Hukum TI Hinca IP Pandjaitan, SH, MH menyatakan bahwa kasus domain mustika-ratu.com seharusnya diselesaikan secara hukum perdata. Menurutnya ada beberapa alasan mengapa kasus itu termasuk masalah perdata. Pertama, kepemilikan nama domain hanya bisa dilakukan setelah ada pendaftaran pada Internet Service Provider (ISP). Kedua, setelah pendaftaran diterima dilakukan perjanjian sewa nama domain untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal tersebut berlaku berlaku “siapa cepat dia dapat”. Namun Hinca menambahkan perlunya diperhatikan masalah etika sehingga bagi tidak ada hubungan dengan nama tertentu, sebaiknya tidak memakai nama tersebut sebagai domain di internet. Jika sudah terjadi kesepakatan, “Permasalahannya akan jauh dari pidana”, ujarnya.


Sedangkan praktisi TI lainnya dari Universitas Gajah Mada (UGM), KRMT Roy Suryo Notodprojo, MSi mengatakan kasus tersebut menjadi pidana karena pada saat Tjandra Sugiono mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com tanggal 7 Oktober 1999, ia adalah General Manager Marketing International PT Martina Bertho yang merupakan pesaing PT Mustika Ratu. Sehingga dapat dikatakan kasus ini menjadi kasus pidana karena ada indikasi persaingan bisnis di dalamnya.


Sementara itu, Rudy Satriyo Mukantardjo menjelaskan kasus domain mustika-ratu.com tersebut bisa masuk ke dalam wilayah hukum pidana walaupun berhubungan dengan perdagangan. “Dalam undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tetap ada aturan pidananya,” ujarnya. Dalam kasus mustika—ratu.com, masalah perorangan yang dianggap menyalahi undang-undang karena ada pihak yang merasa dirugikan,dalam hal ini PT Mustika Ratu sehingga terdakwa dianggap melanggar pasal 382 bis KUHP tentang tindak persaingan curang.


Mengenai undang-undang yang mengatur masalah TI, termasuk nama domain, saat ini masih dalam taraf rancangan undang-undang (RUU). RUU ini merupakan gabungan RUU yang dibuat oleh Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran, isinya tentang informasi dan transaksi elektronik. Namun, selama ini sudah ada badan yang mengatur regulasi internet, bersifat non pemerintah, yaitu Indonesian Network Information Center (IDNIC).

Etika dalam berprofesi di Dunia Teknologi Informasi

Pengertian Etika
Etika salah satu dasar tindakan dari tindakan seseorang, dengan adanya etika seseorang akan mengetahui tindakan yang baik dan yang buruk. Etika menjadi hal lahiriah dari manusia. Etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalam melakukan suatu tindakan. Etika dapat menjadi gambaran bagi mahasiswa dalam mengambil suatu keputusan atau dalam melakukan sesuatu yang baik atau yang buruk.
Oleh sebab itu pengertian etika memiliki arti yang beragam, berikut beberapa pengertian dari etika tersebut.

- Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
- Suseno, 1987
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
- Kattsoff, 1986
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.
- K.Bertens, 2000
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
- Menurut Ir Poedjawiyatna
Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari, tindakan manuisia yang manakah yang baik.
- Menurut Austin Fogothetu
Etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai : antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Perbedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.