Adapun contoh lain yakni maraknya panggung politik demokrasi menghiasi negeri ini, membuat para calon dan kandidat beserta tim sukses ataupun simpatisannya kembali ke kata ”mau tidak mau” harus berkampaye via eletronik(internet) guna menyeimbangkan kampaye lansung yang memungkinkan dari dor to dor, hal ini tentu bertujuan guna menyuarakan visi dan misi mereka hingga merambah kalangan umum dan dunia Maya secara luas.
Dan kasus terakhir yang masih hangat untuk di ingat ialah pembobolan system pada jaringan ATM pada Bank, hal ini sebenarnya lagu lama. Entah karena ada kesengajaan unsur kepentingan politik atau lainnya yang mungkin dijadikan pengalihkan/membelokan beberitaaan media media masa dimana pihak oposisi dan penguasa perang image melalui pemberitaan informasi kepada masyarakat secara luas (nasional)dan internasional, untuk saling menjatuhkan dan mengambil hati rakyat. Contoh Kasus semacam ini adalah contoh kecil dari beberapa lagu lama yang di belum di beritakan media secara luas, seperti istilah dalam hal Creaker,Hecker,Carding dan segala bentuk cyber crime. merupakan kategori kejahantan lama yang sudah menjadi hukum dalam sebuah system dimana ada scurity dan penjahat. Keduanya tentu tidak bisa lepas, karena mereka merupakan korelasi sebuah kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan. Dimana sebuah pembangun system memerlukan proses agar sistemnya lebih baik dan terjamin, dan tentu seorang dengan sebutan pembobol adalah pasangan atau saingan untuk sama –sama mecari celah kelemahan masing-masing.
Tentu dari beberapa contoh dan ulasan di atas. kini pemerintah mulai melirik serius untuk menetukan Kode etik dan Hukum dalam hal dunia Informasi teknologi. Disni kode etik(etika) yang dimaksud ialah studi tentang keputusan moral yang harus di buat oleh para insyur, pakar dan pengembang system dalam praktiknya. Dan mengapa harus ber etika salah satu tujuannya ialah membuat kita lebih sensitive dan mementingkan isu-isu etika sebelum kita mengahadapii isu-isu tersebut. Dalam hal ini istilah “otonomi Moral” yakni kemampuan orang untuk berpikir lebih kritis dan mandiri, tentang isu moral dan pemikiran moral pada situasi yang menimbulkan praktik etika.
Kalau kita kembali ke teori etika secara umum lebih-lebih dimata internsional realita yang masih terjadi ialah banyak orang yang mempunyai etika namun tidak religius dan sebaliknya banyak orang yang religius namun tidak beretika. sedangkan etika itu di berasal dari nilai-nilai religius. Dimana nilai relilgius, norma adat dan hukum merupakan sumber dan dasar nilai pokok akan adanya etika itu sendiri.
Sedangkan hukum ialah nilai-nilai yang mengikat atau yang mengharuskan akan etika itu untuk tidak dilanggar dan tentu untuk di patuhi . disini dalam kasus yang sudah dijelaskan diatas tentu mempunyai kaitan erat seiring perkembangan teknologi informasi di tanah air ini.
RUU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik) adalah rancangan langkah serius pemerintah dalam menyoroti masalah-masalah yang beriktan dengan etikan dan hukum dalam teknologi informasi yang sejauh ini begitu pesat berkembangnya. Maraknya aktifitas cyber crime dan transaksi eletronik dijadikan alat bukti dalam hukum. Hal lain juga yakni adanya sebuah batasan atau filter dari teknologi itu untuk mampu di terima di kalangan masyarakat secara menyeluruh, seperti maraknya kasus Human Traficing , penyebaran video adegan sexs bebas, pornografi , porno aksi yang sangat gemar di konsumsi oleh kalangan anak muda. Maka pada pasal 26 dan pasal 27 tentang Perbuatan Yang Dilarang yaitu :
“Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.”
Peran UU ITE ini di rancang ialah sebagai payung hukum yang melindungi pengguna dan pengembang untuk mampu menyakinkan serta menjanjikan pengaruh positive dari kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Dan pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE disahkan menjadi UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik). Kemudian pada UU ITE pada hasil putusan President RI pada point F yang menimbang dan memutuskan yang berbunyi :
“bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia”
Dalam undang-undang ini sudah mengatur jelas pada BAB I pada ketentuan umum pasal 1, ayat 2 yang mempertegas Hukum dalam transaksi elektronik yang berbunyi :
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”
DPR RI berserta para pakar IT pun berkerja keras menggodok UU ITE ini, upaya lebih terwujud kenyamanan dan kemanan dalam mengembangan dan menggunakan teknologi informasi sesuai dengan Kode Etika dan Hukum yang berlaku di negeri ini.
Hukum memang salah satu ukuran sebuah pertimbangan akan kemajuan suatu bangsa, bilamana hukum itu seimbang dan benar-benar di terapkan secara benar dan seadil-adilnya. Tentu rakyat tidak akan saling meminum darah sesama saudranya, dikarenakan hukum yang perjual belikan seolah-olah Hukum dan wewenang golongan orang-orang berduit. Dan bila etika atau nilai keagamaan itu benar-benar mau (ber’itikad) dan bisa kita terjemahkan dalam kehidupan sehari-hari, aktifitas dan pada system kepemerintahan serta kepemimpinan bangsa ini, tentu bukanlah nilai tingkat kejahatan bangsa ini untuk di ukur tingkat Kemajuannya, melainkan sebuah nilai kebaikan yang mampu banyak memberi dari pada menerima. Dan barang tentu bangsa ini akan di segani di mata internasional dan di mata TUHAN khususnya.
artikel ini juga sebelumnya di public di situs www.sasak.org