Minggu, 28 Februari 2010

Dampak Komputer Bagi Kesehatan

Tenyata tak selamanya kemajuan dunia komputer berdampak positif bagi manusia. Salah satu hal yang paling mudah diamati adalah dampak komputer bagi kesehatan individu pemakainya. Dan dari semua keluhan kesehatan yang pernah ada, kebanyakan keluhan datang dari para pengguna laptop. Laptop atau notebook sebagai sarana mobilecomputing memang dirancang seefesien mungkin untuk dapat dengan mudah dibawa ke manapun. Namun efesiensi yang didapat dari penggunaan laptop ini rupanya harus dibayar mahal dengan mengorbankan faktor ergonomic yang sangat berperan dalam menjamin kenyamanan dan kesehatan sang pemakai.
Salah satu kasus gangguan kesehatan dalam penggunaan laptop dialami oleh Danielle Weatherbee (29 tahun) dari Seattle, seperti yang ditulis dalam buku Using Information Technology. Karena kebiasaannya seharihari
yang mempergunakan laptop di mana pun berada, ia kemudian mengalami gangguan tulang belakang. Setelah diperiksa, dokter mendapati tulang belakangnya sudah seperti seorang berusia 50 tahun. Inilah salah satu akibat dari dikorbankannya nilai ergonomic sebuah barang, dalam hal ini laptop.
Secara luas, memang dikenal beberapa gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pemakaian komputer, antara lain Repetitive Stress/Strain Injury (RSI), Kelelahan Mata dan Sakit Kepala, Sakit Punggung dan Leher, dan Medan Elektromagnetik. Lebih lanjut mengenai Repetitive Stress/Strain Injury (RSI) sendiri adalah sakit pada pergelangan tangan, lengan, tangan dan leher karena ototototnya harus bekerja cepat dan berulang. Hal ini dapat menjadi semakin parah jika sang pemakai komputer tidak memperhatikan faktor ergonomic pemakaian komputer dalam jangka waktu lama. Faktor ergonomic sendiri sangat perlu diperhatikan untuk memperoleh kenyamanan dan posisi ideal yang sehat bagi tubuh selama pemakaian komputer. Yang kedua adalah kelelahan mata dan sakit kepala. Sebenarnya ini merupakan keluhan yang paling banyak dikeluhkan para pemakai komputer, Computer Vision Sindrome (CVS) sendiri merupakan kelelahan mata yang dapat mengakibatkan sakit kepala, penglihatan seolah ganda, penglihatan silau terhadap cahaya di waktu malam, dan berbagai masalah penglihatan lainnya.
Untuk masalah medan elektromantik (EMF), sebenarnya telah marak dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir ini. Banyak pihak yang mengkhawatirkan dampak medan magnetic yang terdapat pada berbagai jenis peralatan elektronik, termasuk komputer, terhadap para pemakainya. Mulai dari ketakutan akan gangguan kelahiran yang menyebabkan bayi lahir cacat hingga gangguan yang menyebabkan kanker, pernah menjadi isu seputar dampak medan magnetic. Akan tetapi hingga saat ini belum ada yang tahu pasti mengenai kebenaran dugaan tersebut. Namun begitu, di negaranegara maju seperti Inggris, pemerintahnya telah menganjurkan agar anakanak di bawah umur mengurangi pemakaian barangbarang yang bermedan elektronik, termasuk komputer bagi anak. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Federal Communication Commission (FCC) sebenarnya telah membuat pengukuran khusus yang disebut Specifik Absorption Rate (SAR). SAR sendiri berfungsi untuk menyediakan data tingkat radiasi dari tiap type ponsel yang ada.

Etika Komputer

    Saat ini berita dan informasi jadi menu wajib setiap orang dalam mengikuti perkembangan dunia. Industri informasi pun berkembang dengan pesatnya, tak terkecuali media cetak bernama Koran. Dari masa ke masa Koran telah menjadi andalan setiap orang untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi, koran pun mulai mengalami pergeseran posisi.
    Jika dahulu koran atau media cetak merupakan satusatunya media untuk mendapatkan informasi, maka saat ini arti tersebut mulai tergeser oleh Internet. Betapa tidak, Internet menawarkan beragam informasi mulai dari yang diperlukan hingga yang mungkin sama sekali tidak diperlukan dalam berbagai macam format dan bahasa. Tentu saja hal ini merupakan suatu gebrakan tersendiri di dunia informasi. Dan ternyata hal ini mendapat respon sangat positif dari masyarakat luas. Betapa tidak, dengan Internet kita dapat mengakses informasi kapan saja dan di mana saja tanpa terikat waktu dan tempat.

Kamis, 11 Februari 2010

Manfaat Undang-Undang Informasi dan Transaksi bagi Perbankan

Kemunculan UU ITE yang menjadi Cyber Law di Indonesia, diharapkan dapat melindungi baik masyarakat selaku konsumen jasa perbankan maupun industri perbankan itu sendiri. Sebagai Undang-Undang yang menjadi dasar hukum bagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan media elektronik termasuk mengenai kegiatan transfer dana secara elektronik, maka keberadaan UU ITE dalam menunjang kelancaran sistem pembayaran menjadi sangat penting dan sangat besar kontribusinya dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi. Dalam transaksi-transaksi yang merupakan hubungan keperdataan, UU ITE ini merupakan dasar hukum dari penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik, sehingga akan menghapuskan keraguan masyarakat dalam melakukan transaksi secara elektronik.
Sedangkan dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana,
UU ITE menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer. Selain itu dalam konteks kepentingan keamanan kawasan, baik regional maupun internasional, UU ITE ini juga melengkapi undang-undang terorisme dan undang-undang tindak pidana
pencucian uang, khususnya dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan remittance (pengiriman uang) sebagaimana direkomendasikan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Hal ini sejalan pula dengan ratifikasi terhadap International Convention for the Supression of Terrorism Bombing,
perbankan/keuangan, penerbit kartu1997 dan International Convention for the Supression of the Financing of Terrorism, 1999, yang telah disahkan dengan UU No. 6 Tahun 2006. UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga kredit/kartu pembayaran dan lembaga keuangan lainnya, termasuk data bank sentral dari kemungkinan gangguan dan ancaman kejahatan elektronik, yang dilakukan dengan mengkriminalisasi setiap penggunaan dan akses yang dilakukan secara tanpa hak, antara lain berupa illegal access, illegal interception, data interference, system interference, computer related forgery, computer related fraud, dan misuses of devices. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap integritas sistem yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar tersebut maka ancaman hukuman pidana atas perbuatan dimaksud relatif tinggi untuk memberikan deterrent effect terhadap tindak kejahatan elektronik (cybercrime) tersebut. Disamping itu ancaman hukuman diberikan atas dasar hukuman maksimum, yang dilakukan dengan mempertimbangkan tingkatan (gradasi) atas perbuatan yang dilakukan, kerugian yang ditimbulkan dan obyek (sistem elektronik) yang dituju.

Cakupan Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

RUU ITE merupakan rezim hukum baru karena mengatur berbagai asas legalitas dokumen elektronik antara lain dengan pengakuan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional dan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah (pasal 5 UU ITE) sebagaimana alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP; serta mengatur mengenai asas extra teritori, (pasal 2 UU ITE) yaitu bahwa UU ITE berlaku untuk seluruh “Orang” (individual ataupun badan hukum) yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memilih akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia; Agar teknologi dapat berkembang dan memperhatikan ketentuan terkait larangan monopoli, dalam UU ITE diatur mengenai teknologi netral yaitu bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan memperhatikan kebebasan pemilihan teknologi. UU ITE yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal mencakup materi mengenai Informasi dan Dokumen Elektronik; Pengiriman dan Penerimaan Surat Elektronik; Tanda Tangan Elektronik; Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Transaksi Elektronik; Hak Atas kekayaan Intelektual; dan Perlindungan Data Pribadi atau Privasi. Sebagai tindak lanjut UU ITE, akan disusun beberapa RPP sebagai peraturan pelaksanaan, yaitu
mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama
Domain, Lawful Interception, dan Lembaga Data Strategis. Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem
elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya peraturan pelaksanaan, yaitu mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama Domain, Lawful Interception, dan Lembaga Data Strategis. Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kejahatan tertangkap tangan, penyidik tidak perlu meminta izin, serta dalam hal sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan (Pasal 38 ayat (2) KUHAP).